TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL DI GIANYAR (Studi Kasus Putusan Nomor 100/PID.B/2025/PN.GIN)

Penulis

  • I Dewa Gede Artha Wahyu Sedana Universitas Terbuka Penulis
  • Jumanah Universitas Terbuka Penulis

Kata Kunci:

Hukum Pidana, Putusan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 100/Pid.B/2025/PN.Gin. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bentuk dan modus operandi tindak pidana penggelapan yang terjadi dalam perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis, yang bersumber pada data primer berupa putusan pengadilan dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta keterangan saksi dan terdakwa yang mengakui perbuatannya. Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dinilai telah mencerminkan tujuan pemidanaan, yaitu memberikan efek jera, mendidik, dan memperbaiki perilaku terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Diterbitkan

2026-02-21