PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI OBAT DAN MAKANAN MELALUI SHOPEE BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN BPOM NOMOR 14 TAHUN 2024 MENGENAI PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA ONLINE

Penulis

  • Teguh Arivian Universitas Langlang Buana Bandung Penulis
  • M. Joyo Santoso Universitas Langlang Buana Bandung Penulis
  • P. Ujang Kerlely Universitas Langlang Buana Bandung Penulis
  • Imas Rosidawati Wiradarja Universitas Langlang Buana Bandung Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, BPOM, Shopee

Abstrak

Perkembangan perdagangan digital telah mendorong meningkatnya penjualan obat dan makanan melalui marketplace seperti Shopee. Namun, kondisi ini juga menyebabkan tingginya risiko peredaran produk ilegal, tidak berizin, dan tidak memenuhi standar keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen obat dan makanan yang diperdagangkan melalui platform Shopee berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa UUPK, KUHPerdata, hukum administrasi negara, dan hukum pidana telah menyediakan kerangka perlindungan konsumen. Peraturan BPOM No.14/2024 menjadi lex specialis yang memperkuat kewajiban izin edar, transparansi informasi produk, larangan penjualan obat tertentu, serta tanggung jawab marketplace dalam mengawasi konten dan transaksi. Meskipun regulasi telah memadai secara normatif, implementasinya masih menghadapi hambatan seperti rendahnya literasi konsumen, lemahnya verifikasi marketplace, serta keterbatasan pengawasan digital BPOM. Oleh karena itu, penguatan sinergi antara BPOM, platform e-commerce, pelaku usaha, dan konsumen sangat diperlukan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan obat dan makanan daring yang aman dan melindungi hak konsumen.

Diterbitkan

2026-02-21