RELEVANSI PEMIKIRAN AL-GHAZALI TERHADAP PERKEMBANGAN UANG DIGITAL DI ERA FINTECH

Penulis

  • Titin Putri Apriliani Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Penulis
  • Eki Widiyaningsih Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Penulis

Kata Kunci:

Al-Ghazali, Uang Digital, Fintech, Ekonomi Islam

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem keuangan, khususnya melalui kemunculan uang digital dan financial technology (fintech). Perubahan ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji kembali konsep uang dalam perspektif ekonomi Islam, khususnya melalui pemikiran Imam Al-Ghazali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pemikiran Al-Ghazali tentang uang terhadap perkembangan uang digital di era fintech. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Al-Ghazali, uang tidak memiliki nilai intrinsik, melainkan berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Konsep ini relevan dengan karakteristik uang digital yang tidak berwujud fisik namun tetap memiliki nilai karena digunakan dalam transaksi. Selain itu, Al-Ghazali menekankan pentingnya aspek etika dalam penggunaan uang, seperti keadilan, transparansi, serta larangan riba dan penimbunan. Dalam konteks modern, prinsip tersebut menjadi landasan normatif dalam menilai praktik fintech dan penggunaan uang digital agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Diterbitkan

2026-05-21