PENGATURAN FILANTROPI ISLAM DI INDONESIA: ANALISIS REGULASI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kata Kunci:
Filantropi Islam, Regulasi, Zakat, Wakaf, Kesejahteraan Sosial.Abstrak
Filantropi Islam merupakan instrumen sosial keagamaan yang memiliki peran strategis dalam mendukung upaya mewujudkan kesejahteraan sosial. Di Indonesia, filantropi Islam memperoleh pengakuan formal dalam sistem hukum nasional melalui pengaturan zakat dan wakaf, serta dilengkapi dengan regulasi pengumpulan dana sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan filantropi Islam di Indonesia serta implikasi normatifnya terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Analisis implikasi dilakukan secara normatif-konseptual dengan menelaah tujuan, asas, dan substansi pengaturan filantropi Islam serta keterkaitannya dengan konsep kesejahteraan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf secara normatif menempatkan filantropi Islam sebagai instrumen kesejahteraan sosial yang bersifat substantif, sedangkan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 berfungsi sebagai regulasi administratif yang menekankan aspek akuntabilitas dan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi peran filantropi Islam dalam mendukung kesejahteraan sosial memerlukan sinkronisasi antara regulasi substantif dan regulasi administratif dalam sistem hukum nasional.


