KONSTRUKSI NIAT JAHAT (MENS REA) DALAM KASUS ANAK BUAH KAPAL (ABK) FANDI RAMADHAN

Penulis

  • La Ode Aindo Universitas Muhammadiyah Jakarta Penulis
  • Sodikin Universitas Muhammadiyah Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Niat Jahat, Putusan Pengadilan, Pemidanaan

Abstrak

Salah satu unsur pokok pemidanaan dalam hukum pidana modern adalah kesalahan bathin pelaku (mens rea). Unsur mens rea dipandang sebagai dasar legitimasi negara dalam menjatuhkan pidana, sebab pemidanaan tanpa kesalahan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan bertentangan dengan asas keadilan. Konstruksi mens rea dalam berbagai putusan pidana di Indonesia diakui oleh para akademisi dan praktisi hukum masih belum konsisten. Permasalahan adalah bagaimanakah konstruksi mens rea (niat jahat) dalam kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan menjadi salah satu perdebatan hukum paling krusial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu penelitian yang mengkaji hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kasus Fandi Ramadhan ini telah menimbulkan perdebatan, karena ditangkap di perairan Karimun oleh aparat atas keterlibatan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang menyelundupkan hampir 2 ton sabu. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini adanya mens rea dan menuntut Fandi dengan hukuman mati. Namun, Pengadilan Negeri Batam dengan No. 863/Pid.Sus/2025/PN Btm menjatuhkan vonis jauh lebih ringan yaitu 5 tahun penjara, yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Kesimpulannya bahwa putusan pengadilan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan penerapan pertanggungjawaban pidana yang lebih menitikberatkan pada akibat hukum dibandingkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea).

Diterbitkan

2026-06-21