IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TERHADAP PARTISIPASI PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024 (STUDI KASUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KUTAI BARAT 2024)

Penulis

  • Ceteria Gilang Gamas Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • I Gusti Ayu Hapsari Universitas Pendidikan Ganesha Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Pemilih Pemula, Partisipasi Politik, Pilkada Serentak 2024, Kutai Barat

Abstrak

Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu kelompok pemilih yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan pemilu adalah pemilih pemula, yaitu warga negara Indonesia yang baru pertama kali mendapatkan hak pilih, khususnya mereka yang berusia 17 hingga 21 tahun. Pemilih pemula memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan daerah, khususnya dalam konteks Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan secara nasional, termasuk di Kabupaten Kutai Barat. Namun, keterlibatan kelompok ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pengetahuan politik, partisipasi aktif, maupun pengaruh lingkungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana implementasi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dapat mendorong peningkatan partisipasi politik pemilih pemula dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Kutai Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilih pemula, penyelenggara pemilu (KPU Kutai Barat), tokoh masyarakat, serta pengamatan langsung di lapangan. Teknik dokumentasi juga digunakan untuk menelaah peraturan perundang- undangan, dokumen sosialisasi pemilu, serta data partisipasi pemilu sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme pelaksanaan pemilu secara jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. KPU Kutai Barat telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, seperti kegiatan pendidikan pemilih di sekolah-sekolah, media sosial, dan kampanye sadar demokrasi. Namun, partisipasi pemilih pemula masih cenderung rendah akibat kurangnya minat terhadap isu politik, terbatasnya akses informasi yang ramah anak muda, serta masih minimnya pelibatan pemuda dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, kualitas demokrasi lokal dapat terus ditingkatkan melalui keterlibatan generasi muda sebagai agen perubahan

Diterbitkan

2025-09-21