KEKERASAN EKONOMI DALAM RUMAH TANGGA: KAJIAN HUKUM PIDANA PASAL 9 UU 23 TAHUN 2004
Kata Kunci:
Kekerasan Ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 9, Hukum Pidana Indonesia, Kekerasan Berbasis GenderAbstrak
Kekerasan ekonomi dalam lingkungan rumah tangga semakin diakui sebagai dimensi penting namun seringkali diabaikan dari kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun kerangka kerja global seperti DEVAW PBB (1993) menekankan bahwa kekerasan mencakup bentuk-bentuk paksaan non-fisik, kekerasan ekonomi tetap kurang dilaporkan dan sering disalahpahami di Indonesia. Artikel konseptual ini mengkaji sifat, bentuk, dan implikasi hukum dari kekerasan ekonomi, dengan menempatkannya sebagai manifestasi penting dari kekuasaan dan kendali dalam hubungan intim. Dengan mengacu pada literatur nasional dan internasional, studi ini menganalisis definisi kekerasan ekonomi, dampak strukturalnya terhadap korban, dan penanganannya dalam hukum Indonesia. Perhatian khusus diberikan pada Pasal 9 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengkriminalisasi pengabaian ekonomi dan kekurangan finansial dalam rumah tangga. Analisis ini menyoroti cakupan normatif ketentuan tersebut, unsur-unsur hukumnya, dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum—terutama dalam membuktikan ketergantungan ekonomi dan kontrol keuangan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat ketentuan hukum yang jelas, kekerasan ekonomi masih belum ditangani secara memadai karena kesadaran yang terbatas, persepsi budaya yang mengklasifikasikan keuangan rumah tangga sebagai urusan pribadi, dan kesulitan pembuktian yang dialami oleh korban. Artikel ini menyimpulkan bahwa kekerasan ekonomi harus diperlakukan sebagai tindakan kriminal serius yang membutuhkan interpretasi hukum yang komprehensif dan penegakan hukum yang berpusat pada korban. Memperkuat pemahaman hukum dan memperluas kesadaran masyarakat sangat penting untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan penerapan Pasal 9 yang efektif.


