ANALISIS KRITIS TERHADAP SYARAT CALON ANGGOTA LEGISLATIF: STUDI KOMPARATIF KETERBATASAN HUKUM BAGI MANTAN NARAPIDANA DALAM PASAL 240 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Divya Intan Pratiwi Universitas Pamulang Penulis
  • Oktorina Ramadhani Universitas Pamulang Penulis
  • Silvia Permatasari Universitas Pamulang Penulis

Kata Kunci:

Hak Politik, Individu Yang Pernah Menjalani Hukuman, UU Pemilu 2017, Hak Asasi Manusia, Rehabilitasi Sosial, Analisis Perbandingan

Abstrak

Jurnal ini menyajikan analisis kritis mengenai Pasal 240 Ayat (1) Huruf g dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang membatasi hak politik dari individu yang pernah menjalani hukuman penjara untuk berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif. Dengan melakukan perbandingan terhadap praktik di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura, artikel ini membahas argumentasi hukum dan filosofis yang melatarbelakangi pembatasan tersebut, serta sejauh mana konsistensinya dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak untuk dipilih dan memilih, serta asas rehabilitasi sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembatasan ini didasari oleh usaha untuk menjaga integritas demokrasi dan mencegah terjadinya korupsi, namun hal ini juga menimbulkan pertentangan dengan prinsip rehabilitasi. Jurnal ini mengusulkan adanya reformasi untuk menemukan keseimbangan antara kedua aspek tersebut. 

Diterbitkan

2025-12-21