ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT LAUT DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN NASIONAL DAN DAERAH DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Kata Kunci:
Suku Laut, Perlindungan Hukum, Kebijakan Daerah, RTRW, Keadilan SosialAbstrak
Penelitian ini menelaah kesesuaian serta pelaksanaan perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Laut di Kepulauan Riau berdasarkan kebijakan nasional dan kebijakan daerah. Sebagai komunitas yang hidup bergantung pada pesisir, Suku Laut rentan terpinggirkan oleh pembangunan. Analisis norma dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan studi legislatif, konseptual, dan kasus, berfokus pada regulasi di Kabupaten Lingga dan praktik di Kota Batam. Kajian hukum bersifat deskriptif-kualitatif dengan menilai sinkronisasi aturan menggunakan teori perlindungan hukum Hadjon dan keadilan Rawls. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 menegaskan MHA sebagai subjek hukum kolektif, memperkuat dasar konstitusional perlindungan Suku Laut sesuai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta mendukung prinsip perlindungan preventif dan keadilan afirmatif bagi kelompok paling rentan. Meskipun demikian, penelitian ini menemukan adanya disharmonisasi regulasi dan vacuum of norms pada tingkat daerah. Kabupaten Lingga telah mengadopsi Perda progresif yang mengakui Suku Laut, tetapi Bintan dan Karimun belum memiliki regulasi serupa, sehingga Suku Laut di wilayah tersebut tidak memperoleh landasan hukum yang memadai untuk melindungi ruang hidup, akses sumber daya, serta identitas budayanya. Di sisi lain, konflik Rempang di Kota Batam menunjukkan bagaimana agenda pembangunan dapat mengancam hak masyarakat adat ketika prinsip partisipasi bermakna, termasuk FPIC, tidak dijalankan. Disarankan agar pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan pelaksana yang teknis untuk menjamin daya laku norma-norma perlindungan wilayah adat laut, serta menjunjung tinggi prinsip konsultasi publik yang partisipatif dalam setiap proyek pembangunan.


