ETIKA PROFESI HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: ANALISIS PELANGGARAN, SANKSI, DAN SOLUSI PENGUATAN INTEGRITAS MELALUI STUDI KASUS HAKIM DS DI PN JAKARTA BARAT

Penulis

  • Intan Aninditha Nur Aini Universitas Islam Negeri Madura Penulis
  • Surya Adi Firmansyah Universitas Islam Negeri Madura Penulis
  • Amirul Husni Universitas Islam Negeri Madura Penulis
  • Ahmad Zaenuri Universitas Islam Negeri Madura Penulis

Kata Kunci:

Etika Profesi Hakim, Integritas Hakim, Pelanggaran Etik, Sanksi Etik, Penegakan Hukum

Abstrak

Artikel ini mengkaji etika profesi hakim dalam penegakan hukum di Indonesia dengan analisis mendalam mengenai pelanggaran, sanksi, dan solusi penguatan integritas melalui studi kasus hakim DS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris (yuridis sosiologis) yang bertujuan tidak hanya menganalisis norma hukum yang mengatur etika profesi hakim tetapi juga menelaah penerapan norma tersebut dalam praktik penegakan hukum. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap regulasi utama yakni Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Peraturan Mahkamah Agung terkait pengawasan dan pembinaan hakim, serta regulasi Komisi Yudisial yang mengatur mekanisme penjatuhan sanksi etik. Kajian ini bertujuan mengetahui sejauh mana standar integritas hakim telah diatur dan ditegakkan dalam sistem peradilan Indonesia Di sisi empiris, penelitian menelaah bagaimana norma-norma etik tersebut diimplementasikan dalam realitas pelaksanaan tugas hakim, menggunakan studi kasus pelanggaran yang terjadi pada hakim DS sebagai ilustrasi konkret. Temuan menunjukkan bahwa pelanggaran etika oleh hakim tidak hanya merusak kredibilitas pribadi, tetapi juga mengancam legitimasi lembaga peradilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sanksi terhadap pelanggaran ini dibedakan berdasarkan tingkat keseriusan, mulai dari sanksi ringan hingga berat, yang dijalankan oleh lembaga pengawas internal dan eksternal seperti Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi yang konsisten sebagai solusi utama dalam meningkatkan integritas profesi hakim. Penguatan ini mencakup peningkatan transparansi proses pengawasan, pemberian edukasi berkelanjutan tentang etika profesi, serta penegakan disiplin yang tegas terhadap pelanggaran. Upaya ini dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjamin penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia.

Diterbitkan

2025-12-21