IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM KEPAILITAN INDONESIA: STUDI ANALISIS PERLINDUNGAN HAK KREDITOR DAN UPAYA REORGANISASI DEBITOR

Penulis

  • Ridwan Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang Penulis
  • Siti Humulhaer Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang Penulis

Kata Kunci:

Asas Keseimbangan, Kepailitan, PKPU, Kreditor, Debitor

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan secara yuridis normatif implementasi Asas Keseimbangan sebagai pilar filosofis dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Asas ini berupaya menyeimbangkan perlindungan hak Kreditor dan kesempatan reorganisasi bagi Debitor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau kajian kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum terhadap bahan hukum primer dan sekunder mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Asas Keseimbangan diwujudkan melalui dua mekanisme yang saling terkait: perlindungan hak Kreditor diakomodasi melalui prinsip penyitaan umum dan hak separatis, sementara kesempatan reorganisasi Debitor dijamin melalui prosedur PKPU. Namun, implementasi ini menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait interpretasi syarat kepailitan yang sederhana (two-creditor rule) yang berpotensi mencederai asas kelangsungan usaha. Diperlukan intervensi yurisprudensi yang lebih konsisten dari Pengadilan Niaga untuk memastikan tercapainya keadilan dan keseimbangan sejati antara kepentingan semua pihak.

Diterbitkan

2026-03-26