ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT BUGIS DI DUSUNNIRWANA DESA SUNGAI KAKAP, KECAMATAN SUNGAIKAKAP

Penulis

  • Lolita Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Penulis
  • Muhammad Tahir Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Penulis
  • Sri Ismawati Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Penulis
  • Angga Prihatin Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Penulis
  • Erni Djun’astuti Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Penulis

Kata Kunci:

Vogue , Hukum, Adat - Istiadat

Abstrak

Upacara adat perkawinan disebut dalam Bahasa Bugis makkalaibineng, Perkawinan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia guna meneruskan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Perkawinan merupakan unsur yang akan meneruskan keturunan dan kelangsungan kehidupan manusia dan masyarakat di bumi ini, perkawinan menyebabkan adanya keturunan dan keturunan akan menimbulkan keluarga yang nantinya akan berkembang menjadi kerabat dan masyarakat. Perkawinan adat dalam suku Bugis biasa disebut pa‟bungtingan. Pa‟bungtingan merupakan ritual yang sangat sakral dimana ritual tersebut harus dijalani oleh semua orang bugis. Seorang gadis yang telah menginjak usia dewasa seharusnya sudah menikah. Jika tidak demikian maka akan menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat luas, sehingga terkadang orang tua mendesak si gadis untuk menikah dengan calon suami pilihan mereka.

Diterbitkan

2025-10-21