PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE

Penulis

  • Badia Amin Universitas Jambi Penulis

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Restorative Justice

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial melalui Restorative Justice. 2)mengetahui dan menganalisis urgensi hukum dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui Restorative Justice. Yang mana selanjutnya Perumusan masalah dalam Penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice, selanjutnya, 2) Apa Urgensi Sehingga diperlakukan Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik? Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini terkait dengan peraturan Pasal 310 KUHP dengan Pasal 433 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Selanjutnya UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Surat Edaran tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor SE/2/11/2021 namun, pada prosesnya tidak adanya kewajiban untuk melakukan penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui Restorative Justice serta tidak diatur secara jelas tentang teknis pelaksanaan didalam Pasal tersebut, pengaturan Tindak Pidana Pencamaran Nama baik melaui Restorative Justice ini dikarenakannya tidak ada aturan khusus yang diatur dalam KUHP, UndangUndang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang ITE dalam penyelesaian tersebut, namun demikian. Sehingga penulis mengingkan untuk aturan mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Restorative Justice ini di revisikan kembali baik dari segi sanksi yang didapat ataupun kerugian baik material maupun non material yang didapat oleh korban serta urgensi penerapan prinsip Restorative Justice terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, sesungguhnya kita berbicara mengenai persamaan dihadapan hukum atau sering dikenal dengan equality before the law yang mana beberapa dasar perihal urgennya pencemaran nama baik sehingga perlu untuk diterapkannya prinsip Restorative Justice diantaranya: tujuan hukum, etis (keadilan) yang mana penulis mengrahapkan penerapan keadilan restoratif di Indonesia untuk perkara tindak pidana pecemaran nama baik melalui media sosial mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dengan mengeluarkan sebuah payung hukum atau regulasi yang lebih jelas bahwasanya tindak pidana pencemaran nama baik dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative justice,serta diharapkan pula kepada seluruh pihak penegak hukum agar setiap tindakan yang diambil pada penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik harus berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku dan tidak mengesampingkan kepentingan umum lainnya, sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum dapat memberikan rasa adil kepada pihak yang bersengketa dan masyarakat.

Diterbitkan

2024-12-21