ANALISIS TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS BARANG TIDAK SESUAI KOMPOSISI: PERSPEKTIF PASAL 62 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Barang Tidak Sesuai Dengan KomposisiAbstrak
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk yang mereka beli. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk mendapatkan informasi mengenai komposisi produk. Di Indonesia, hak ini dilindungi oleh UndangUndang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha atas barang yang tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label. Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat barang yang tidak sesuai dengan komposisi. Jurnal ini akan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas barang yang tidak sesuai dengan komposisi berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 dan juga dalam KUH Perdata. Mengenai barang yang tidak sesuai komposisi, UU No. Tahun 1999 telah menyebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e yaitu melarang pelaku usaha menjual barang-barangnya yang tidak sesuai komposisi. Dan UU No. 8 Tahun 1999 juga telah mengatur tanggung jawab pelaku usaha secara tegas yang dinyatakan dalam Pasal 19. menurut KUH Perdata dalam hal tidak sesuai komposisi pada barang, baik yang diketahui oleh si penjual sendiri, maupun yang tidak diketahui oleh si penjual. Peranan Pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen dalam mengawasi peredaran produk yang tidak sesuai komposisi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam berbagai hal seperti sosialisasi terhadap masyarakat mengenai standar barang serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan terhadap pelaku usaha adalah untuk mendorong pelaku usaha bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku baik sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Juga terhadap konsumen supaya meningkat sumber daya konsumen dan mempunyai kesadaran yang kuat atas hak–haknya. Pengawasan terhadap pelaku usaha adalah untuk memastikan terselenggaranya hak dan kewajiban para pihak. Selain oleh Pemerintah, Lembaga Konsumen juga melakukan upaya untuk melindungi konsumen yaitu bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah dalam hal aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha dan juga melakukan penelitian, pengujian dan/atau survei yang dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.