PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DARI PERILAKU AMBUSH MARKETING

Penulis

  • Frensicitra Kuswinar Universitas Gadjah Mada Penulis
  • Rafika Fazrin Universitas Gadjah Mada Penulis

Kata Kunci:

Merek Terkenal, Perilaku Ambush Marketing

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap perbuatan ambush marketing atau pemasaran penyergapan atau  pemasaran membonceng terhadap merek terkenal yang menjadi sponsor resmi dari suatu event dilakukan oleh merek lain pada produk yang sama, tidak diatur oleh Undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis sebagai lex special. Perbuatan ini dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum atau dapat juga sebagai perbuatan wanprestasi yang diatur oleh BW sebagai lex general. Yakni pasal 1365 BW onrechtmatigedaad, yang melawan hukum terhadap pasal pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat, sebagai perbuatan yang melanggar  prinsip unfair competition atau UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ambush marketing menciptakan kesan seolah-olah merek tertentu sebagai sponsor resmi suatu event oleh karenanya konsumen telah diposisikan dalam situasi yang salah informasi. Atau konsep perbuatan melawan hukum lainnya yang lahir dari yurisprudensi kisah Linden Baun dan Cohen, perbuatan melawan hukum bukannya hanya melawan undang-undang tetapi bisa juga melawan kepatutan, adalah tidak patut perbuatan ambush marketing yang dilakukan merek yang tidak mensponsori suatu event. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum adalah timbulnya ganti kerugian yang harus dibayar oleh pelaku ambush marketing. Selain perbuatan melawan hukum kemungkinan dapat digunakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, bila sponsor membuat janji dengan panitia pelaksana event yang memuat tentang perbuatan yang dilarang seperti ambush marketing, hingga mengikat para pihak yang bila dilanggar dapat berakibat pada ganti kerugian yang diajukan oleh merek terkenal sebagai sponsor event pada pelaksana event karena ingkar janji tidak dapat menertibkan ambush marketing.

Diterbitkan

2025-06-21