PERLINDUNGAN PENERIMA MANFAAT DANA PENSIUN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Penulis

  • Herianto Parluhutan Marbun Universitas Gadjah Mada Penulis
  • Ivo Santri Lubis Universitas Gadjah Mada Penulis

Kata Kunci:

Dana Pensiun, Teori Hukum, Perlindungan Hukum

Abstrak

Dana pensiun sangat penting bagi pegawai, terutama yang akan memasuki masa pensiun untuk menjamin kehidupan di masa tua. Selama usia produktif, pegawai masih mendapatkan pendapatan rutin. Namun setelah pensiun, mereka bergantung pada tabungan atau dana pensiun tersebut. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan dana pensiun, menggantikan Peraturan sebelumnya (POJK No. 5/POJK.05/2017 dan POJK No. 60/POJK.05/2020). Salah satu perubahan yang diatur mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun, yang sebelumnya masih memungkinkan pembayaran bulanan atau sekaligus, kemudian disesuaikan bahwa pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala. Penulis berpendapat bahwa mekanisme ini berpotensi belum memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan khususnya bagi penerima manfaat pensiun, yang seharusnya dapat menerima dana pensiun secara utuh saat memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, mekanisme pembayaran manfaat pensiun dalam POJK 27/2023 perlu dikaji ulang untuk mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk penerima manfaat pensiun.

Diterbitkan

2025-06-21