PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN : IMPLEMENTASI UU SPPA DI LPKA

Penulis

  • Andreanta Imanuel Barus Universitas Pembangunan Panca Budi Penulis
  • Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi Penulis
  • Azka Sakhiya Hasby Universitas Pembangunan Panca Budi Penulis
  • Maharidho N. Sitorus Universitas Pembangunan Panca Budi Penulis
  • Tia Miranda Tarigan Universitas Pembangunan Panca Budi Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak, UU SPPA, LPKA

Abstrak

Anak yang dalam usia pertumbuhan dan perkembangan kerap sekali mendapat pengaruh buruk dalam hubungan-hubungan sosialnya di masyarakat. Akibatnya timbul perilaku anak-anak yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Tidak sedikit tindakan dari anak tersebut akhirnya menyeret mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Anak yang bermasalah dengan hukum adakalanya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak selanjutnya di singkat LPKA tempat yang dinyatakan sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku tindak pidana khususnya anak. Pemerintah telah sedemikian rupa mendesain undang-undang yang menyangkut tentang bagaimana sebaiknya anak diperlakukan terutama anak yang bermasalah dengan hukum, salah satunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimpelementasian UU SPPA di LPKA untuk perlindungan hukum terhadap anak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Anak yang berkonflik dengan hukum umumnya berasal dari lingkungan sosial yang tidak sehat, sehingga rentan melakukan tindak pidana. Negara menjamin hak-hak anak, termasuk anak yang sedang menjalani pidana, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pembinaan kepribadian. Namun, implementasi perlindungan hukum di LPKA masih menemui banyak kendala. Hambatan utama antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya tenaga profesional dan pemahaman aparat terhadap pendekatan restoratif yang diamanatkan UU SPPA, serta masih kuatnya stigma sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan pidana anak masih lemah, jumlah LPKS yang terbatas, serta minimnya dukungan anggaran turut memperparah kondisi. Meskipun ada beberapa upaya positif, seperti kerja sama LPKA dengan instansi pendidikan, namun pelaksanaan hak-hak anak masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dan komprehensif dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar sistem perlindungan hukum terhadap anak benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam UU SPPA.

Diterbitkan

2025-06-21