PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PEMILIK TRUK OVER DIMENTION OVER LOAD TERHADAP KERUSAKAN JALAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHU 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Penulis

  • Beben Subeni Universitas Gadjah Mada Penulis
  • Singgih Saputro Universitas Gadjah Mada Penulis

Kata Kunci:

Truk Odol, Over Dimension, Over Load, Kerusakan Jalan, Kecelakaan

Abstrak

Untuk mengetahui apa pelanggaran yang dilakukan pemilik truk over dimension over load (ODOL) dan untuk mengetahui pertanggunganjawaban perusahaan truk terhadap kerusakan jalan yang disebabkan angkutan yang overload. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, atau disebut juga dengan penelitian kepustakaan. Bahan hukum primer, yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perjanjian internasional. Bahan hukum sekunder dan tertier yang digunakan adalah buku, jurnal, bulletin, pendapat ahli, dan bahan-bahan lain yang didapat dari internet. Pelanggaran penggunaan kendaraan standar (yang sudah diatur) dengan beban dan dimensi yang diangkut melebih standar (Over Dimension Over Loading (ODOL) masih sering terjadi khususnya untuk kendaraan angkutan logistik dan kendaraan angkutan pada sektor jasa konstruksi. Volume lalu lintas kendaraan ODOL tinggi maka vehicle damage factor/factor perusak jalan (VDF) meningkat dan Concrete Equivalent Single Axle (CESAL) semakin cepat tercapai, sehingga jalan akan rusak sebelum umur pelayanan rencana. Kendaraan ODOL pada kondisi konfigurasi tertentu juga dapat mempengaruhi kerusakan pada elemen terkecil jembatan dan bahkan dapat menyebabkan tidak berfungsi hingga terjadi keruntuhan. Pertanggungjawaban pemilik truk ODOL sampai saat ini masih bersifat umum yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Belum ada aturan khusus tentang pertanggungjawaban pemilik truk ODOL sehingga membuat pemilik truk ODOL tidak jera dalam menjalankan usahanya. Kalaupun ada sanksi yang dapat dibebankan kepada pemilik truk ODOL dendanya tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan kerugian yang dialami pemerintah dan masyarakat luas.

Diterbitkan

2025-06-21