TINJAUAN TEORI HUKUM TERHADAP PENAWARAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS SECARA PRIORITAS KEPADA BADAN USAHA YANG DIMILIKI OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN KEAGAMAAN
Kata Kunci:
WIUPK, Ormas, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, KeadilanAbstrak
Pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan ini menimbulkan polemik karena Pasal 83A ayat (1) memberikan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ormas dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Namun, banyak pihak menilai kebijakan ini tidak memiliki urgensi dan berpotensi diskriminatif, serta bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 yang memprioritaskan pemberian IUPK kepada BUMN dan BUMD. Melalui studi normatif dan pendekatan teori hukum Gustav Radbruch, diketahui bahwa ketentuan ini tidak memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan atau revisi terhadap PP tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan konstitusional


