PEMBERIAN UANG PESANGON TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN

Penulis

  • Zahera Mega Utama Universitas Prof. Dr. Moestopo Penulis
  • Edi Rosikan Universitas Prof. Dr. Moestopo Penulis
  • Evans Yunior Universitas Prof. Dr. Moestopo Penulis
  • Donal Hady Manase Remember Universitas Prof. Dr. Moestopo Penulis

Kata Kunci:

Pemutusan Hubungan Kerja, Pesangon, Pekerja/Buruh

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan mengenai pemberian pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk menganalisis keselarasan antara Peraturan Pemerintah tersebut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis, ketika terjadi PHK, pengusaha diwajibkan memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketentuan mengenai jumlah atau besaran pesangon tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) hingga ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sementara itu, dasar hukum untuk menentukan hak-hak pekerja sesuai alasan PHK diatur mulai dari Pasal 41 sampai dengan Pasal 57 dalam peraturan yang sama. Adapun harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dapat ditemukan melalui Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja, yang melakukan sejumlah perubahan terhadap substansi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada bagian ke-42 Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat penambahan satu pasal baru, yakni Pasal 154A, yang disisipkan di antara Pasal 154 dan Pasal 155, dan berkaitan langsung dengan alasan sah terjadinya PHK, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021. Lebih lanjut, hak pekerja atas uang pesangon dijelaskan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang sejalan dengan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021. Demikian pula untuk uang penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021), serta uang penggantian hak (Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dengan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021). Sebagai rekomendasi, penting bagi pihak pengusaha untuk memperlakukan pekerja secara adil dalam pemberian kompensasi terkait PHK, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, peran pengawas ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai prosedur dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diterbitkan

2025-08-21