ANALISIS INTEGRASI PRAKTIK PENYEMBELIHAN HALAL DAN SISTEM JAMINAN HALAL TERHADAP KEPATUHAN SYARIAH PADA RUMAH POTONG AYAM (RPA): STUDI KASUS RUMAH POTONG AYAM (RPA) AYAM PEDAGING PALARAN

Penulis

  • Eki Widiyaningsih Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Penulis
  • Michiko Ayu Islamiati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Penulis
  • Octary Nur Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Penulis

Kata Kunci:

Penyembelihan Halal, Sistem Jaminan Halal, Kepatuhan Syraiah, Rumah Potong Ayam (RPA), JULEHA

Abstrak

Industri makanan halal menjadi isu penting di Indonesia mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga menghendaki produk pangan yang halal baik dari segi bahan maupun proses pengolahannya. Salah satu produk pangan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah daging ayam. Kehalalan daging ayam tidak hanya ditentukan oleh zat dan kandungannya, tetapi juga oleh proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam serta penerapan sistem jaminan halal (SJH) secara konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi antara praktik penyembelihan halal dan sistem jaminan halal terhadap kepatuhan syariah pada Rumah Potong Ayam (RPA) Ayam Pedaging Palaran di Kota Samarinda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan pemilik RPA, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, dokumen LPPOM MUI, dan regulasi BPJPH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RPA Ayam Pedaging Palaran telah menerapkan mekanisme penyembelihan yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, seperti memastikan juru sembelih beragama Islam, membaca basmalah, menggunakan pisau tajam, serta menjaga kebersihan lingkungan penyembelihan. Namun demikian, seluruh juru sembelih di RPA tersebut belum memiliki sertifikat resmi sebagai Juru Sembelih Halal (JULEHA) dan lembaga belum memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH. Secara keseluruhan, praktik penyembelihan di RPA Ayam Pedaging Palaran telah memenuhi sebagian besar kriteria halal sesuai pedoman LPPOM MUI HAS 23000:2012 dan Peraturan BPJPH No. 39 Tahun 2021, meskipun masih memerlukan penguatan aspek administratif dan peningkatan kepatuhan syariah melalui sertifikasi resmi. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara penyembelihan halal, sistem jaminan halal, dan kepatuhan syariah sebagai dasar dalam mewujudkan produk unggas yang halal, thayyib, dan berkualitas bagi masyarakat.

Diterbitkan

2026-04-21