NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA MEMBUAT AKTA KREDIT YANG TELAH DIBAKUKAN ATAS KEHENDAK BANK

Penulis

  • I Gede Enrico Santosa Universitas Surabaya, Penulis

Kata Kunci:

Notaris, Klausula Baku, Prinsip Kehati-Hatian

Abstrak

Perjanjiankredit bank, meskipun tidak harus dibuat di hadapan notaris, namun untuk menjamin kepastian hukum dibuat di hadapan pejabat umum tersebut. Perjanjian kredit klausulanya telah dibuat secara baku oleh bank. Notaris dalam menjalankan jabatannya dituntut sebagai suatu kewajiban untuk tidak berpihak, sehingga perlu adanya prinsip kehati-hatian. Permasalahan yang dibahas apakah notaris dalam menjalankan jabatannya membuat akta kredit yang telah dibakukan atas kehendak bank dikatakan sebagai berpihak dan apakah notaris yang membuat perjanjian kredit dengan klausula baku dapat bertanggung gugat. Metode yang digunakan yuridis normatif bersumber paa peraturan perundang-undangan dan konsep. Hal penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya membuat akta kredit yang telah dibakukan atas kehendak bank dikatakan sebagai berpihak tidak bertanggung jawab selama notaris dalam menjalankan wewenangnya membuat akta otentik dan dalam menjalankan jabatannya tidak menyimpang dat ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, yaitu bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris yang membuat perjanjian kredit dengan klausula baku dapat bertanggung gugat, selama dalam menjalankan jabatannya telah menerapkan prinsip kehat-jatian sebagaimana Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, maka notaris tidak bertanggung gugat.

Diterbitkan

2025-12-21