PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAPORAN TRANSAKSI MENCURIGAKAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TPPU DAN PENDANAAN TERORISME

Penulis

  • Ramzy Muhammad Basyarahil Universitas Surabaya, Penulis

Kata Kunci:

Kepatuhan Hukum, Notaris, Pencegahan Pencucian Uang

Abstrak

Tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas negara yang mengancam stabilitas keuangan, integritas sistem hukum, dan keamanan nasional. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki posisi strategis karena berwenang mengesahkan berbagai transaksi yang rentan dijadikan sarana legalisasi dana hasil kejahatan. Kepatuhan hukum notaris dan PPAT terhadap prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kejahatan keuangan. Praktik menunjukkan adanya dilema etis antara penerapan PMPJ dan prinsip kerahasiaan jabatan yang dijamin undang-undang. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk kepatuhan hukum notaris dan PPAT terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme, sekaligus mengidentifikasi hambatan normatif dan faktual yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara terhadap notaris yang masih aktif menjalankan profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang tersedia tergolong memadai, tetapi implementasi masih belum optimal akibat keterbatasan pemahaman, kendala teknis, dan kekhawatiran pelanggaran etika profesi. Pembahasan menekankan urgensi pelatihan berkelanjutan, harmonisasi aturan, serta pembentukan mekanisme perlindungan hukum yang adil bagi notaris dan PPAT. Penguatan kepatuhan hukum menjadi syarat utama guna membangun sistem hukum yang tangguh terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Diterbitkan

2025-12-21