KONSTITUSIONALITAS PELARANGAN IDEOLOGI MARXISME–LENINISME DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Kata Kunci:
Pancasila, Marxisme-Leninisme, Konstitusi, Partai Politik, Militant DemocracAbstrak
Artikel ini membahas konstitusionalitas pelarangan ideologi Marxisme–Leninisme dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan menelaah kerangka hukum, sejarah politik, dan interpretasi konstitusional. Secara teoretis, konstitusi dapat membatasi ideologi yang dianggap mengancam nilai dasar negara, stabilitas demokrasi, dan keamanan nasional sebagaimana terjadi dalam konsep militant democracy di berbagai negara. Di Indonesia, larangan terhadap Marxisme–Leninisme bukan berasal dari teks UUD NRI 1945, melainkan dari Tap MPRS XXV/MPRS/1966, UU Partai Politik, UU Keamanan Negara, dan ketentuan pidana terkait. Pelarangan ini dibentuk oleh pengalaman historis seperti pemberontakan PKI Madiun 1948 dan peristiwa 30 September 1965, yang membentuk persepsi ancaman terhadap integritas negara. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm menjadi basis pembenaran pembatasan ideologi. Dengan demikian, partai politik berasas Marxisme–Leninisme tidak memiliki dasar konstitusional untuk eksis dalam sistem hukum Indonesia.


