PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG ROBOT TRADING DNA PRO

Penulis

  • Didik Zainul Muttaqin Universitas Narotama Surabaya Penulis
  • Miftakhul Huda Universitas Narotama Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Investasi Bodong, Robot Trading, DNA Pro, Perlindungan Hukum, Korban Investasi

Abstrak

Maraknya investasi berbasis teknologi digital telah membuka peluang terjadinya praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat, salah satunya melalui robot trading DNA Pro. Platform ini menawarkan kemudahan investasi dengan janji keuntungan tetap dan signifikan, namun pada kenyataannya beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta menerapkan skema penipuan yang terstruktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk investasi bodong robot trading DNA Pro serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban atas kerugian yang dialami. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui penelaahan terhadap ketentuan hukum yang relevan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik robot trading DNA Pro memenuhi karakteristik investasi bodong karena menjanjikan keuntungan pasti, tidak transparan, menggunakan skema Ponzi yang dikombinasikan dengan sistem multi-level marketing, serta memanfaatkan figur publik untuk menarik investor. Perlindungan hukum bagi korban dapat dilakukan melalui upaya hukum pidana, perdata, serta mekanisme pemulihan aset. Jalur pidana berperan dalam penegakan hukum dan pemberian efek jera, sedangkan jalur perdata dan restitusi memberikan peluang pemulihan kerugian korban. Pendekatan follow the money menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan pengembalian aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban investasi bodong perlu dilakukan secara komprehensif dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban.

Diterbitkan

2025-12-21