PENGATURAN TENTANG PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA
Kata Kunci:
Anah Terlantar, Penertiban Tanah Terlantar, Pengaturan Tanah TerlantarAbstrak
Tanah merupakan sumber daya strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan di Indonesia, dan bagi Masyarakat luas, tanah dikenal sebagai salah satu aset yang paling fundamental dan bernilai strategis. Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga mengandung dimensi sosial, budaya dan psikologis yang penting. Namun, di sisi lain, Ketika tanah tidak dimanfaatkan dengan sebagaimana mestinya, muncul persoalan penelantaran tanah yang justru menghilangkan potensi manfaat dari kepemilikan tersebut. Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan telah menetapkan kebijakan mengenai penertiban tanah terlantar sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini mengkaji dasar hukum, mekanisme identifikasi dan penetapaan tanah terlantar, hingga pelaksanaan penertiban oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tujuan memberikan referensi bagi pemilik hak atas tanah untuk memahami kewajiban dan konsekuensi hukum terkait dengan pemanfaatan tanah, serta diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya pengelolaan tanah secara optimal dan berkelanjutan.


