IMPLEMENTASI MARPOL DAN UUD 1945 TERHADAP PENCEMARAN MINYAK DI PERAIRAN OPL BINTAN TAHUN 2018
Kata Kunci:
MARPOL 73/78, OPL (Out Port Limit), BintanAbstrak
Studi ini melihat bagaimana rezim MARPOL digunakan untuk menangani pencemaran minyak di jalur pelayaran internasional dan kawasan batas luar pelabuhan (OPL), dengan penekanan khusus pada perairan Bintan, Kepulauan Riau. Di dekat Selat Singapura, wilayah ini sangat sibuk dengan kapal asing, yang menyebabkan pencemaran. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-analitis kualitatif melalui peninjauan dokumen, wawancara menyeluruh, dan pemeriksaan instrumen hukum internasional, terutama Konvensi MARPOL 73/78. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan MARPOL di perairan Bintan menghadapi beberapa masalah. Penegakan hukum yang lemah, kesulitan untuk memantau kapal di kawasan OPL, dan kurangnya koordinasi antara otoritas nasional dan internasional adalah beberapa dari masalah tersebut. Sebagai negara pesisir, Indonesia harus menjaga lingkungan laut, tetapi kekurangan pemantauan dan tumpang tindih wewenang kelembagaan menghambat pengendalian pencemaran. Polusi minyak di perairan Bintan merusak ekosistem laut dan mengganggu kehidupan orang-orang yang tinggal di pesisir, terutama nelayan dan pariwisata bahari. Penelitian ini menegaskan bahwa kapasitas lembaga harus ditingkatkan, kerja sama internasional regional harus ditingkatkan, dan prinsip tanggung jawab negara harus diterapkan untuk mencegah dan menangani pencemaran laut lintas batas.


