PERAN HUKUM ADAT DALAM PROSES RESTORATIVE JUSTICE UNTUK PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN DI MASYARAKAT ADAT

Penulis

  • Arini Eka Puspa Wahyuning Tyas Universitas Nurul Jadid Penulis
  • Sulistina Universitas Nurul Jadid Penulis

Kata Kunci:

Hukum Adat, Restorative Justice, Masyarakat Adat, Penyelesaian Kasus Kejahatan, Keadilan Restoratif

Abstrak

Hukum adat memiliki peran signifikan dalam mendukung proses mediasi dan musyawarah, yang menjadi inti dari restorative justice. Namun, penerapan hukum adat juga menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik dengan hukum negara, kurangnya pengakuan formal, dan perubahan sosial di masyarakat adat.Kesimpulannya, hukum adat berkontribusi besar dalam memperkuat pendekatan restorative justice, namun membutuhkan dukungan regulasi yang harmonis antara hukum negara dan adat agar dapat lebih efektif dalam menyelesaikan kasus kejahatan di masyarakat adat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional untuk menciptakan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.

Diterbitkan

2026-01-21