ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 105/PUU‑XXII/2024 TENTANG BATASAN PIHAK PENGADU DALAM DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK

Penulis

  • Boy Dawud Mochamad Fadillah UIN Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Bobang Noorisnan Pelita UIN Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Lutfi Fahrul Rizal UIN Sunan Gunung Djati Bandung Penulis

Kata Kunci:

Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Delik Aduan Absolut, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Dinamika hukum pidana siber di Indonesia mengalami pergeseran fundamental pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan hukum (ratio decidendi) Mahkamah Konstitusi dalam membatasi subjek pengadu pada delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), implikasi yuridis normatif terhadap penegakan hukum, serta tinjauan perspektif Siyasah Dusturiyah terhadap keseimbangan antara perlindungan kehormatan (hifz al-'irdh) dan kebebasan berpendapat (hurriyatul ra'yi). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan MK a quo telah meredefinisi frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE secara restriktif sebagai individu manusia (natuurlijk persoon), mengecualikan institusi, korporasi, dan jabatan publik sebagai korban pencemaran nama baik. Hal ini menegaskan sifat delik aduan absolut (absolute klachtdelict) yang menutup celah kriminalisasi kritik terhadap kekuasaan. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, putusan ini sejalan dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar dan kewajiban memberikan nasihat kepada pemimpin (al-nasihat li waliy al-amr), di mana pejabat publik harus memiliki derajat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik demi kemaslahatan umum (maslahah ammah), tanpa mengabaikan etika komunikasi Islam. Implikasi putusan ini menuntut harmonisasi segera antara UU ITE dan KUHP Baru 2023 untuk menjamin kepastian hukum di masa transisi. Temuan ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis baru bagi aparat penegak hukum yang mengadopsi paradigma perlindungan kehormatan berbasis martabat manusia, bukan reputasi institusi.

Diterbitkan

2026-01-21