PANDANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN BANK GELAP PADA PEDAGANG DI PASAR BAWAH AUR TAJUNGKANG

Penulis

  • Siska Gustiana UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis
  • Hendri UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

Bank Gelap, Hukum Ekonomi Syariah, Akses Modal, Dampak Ekonomi, Pedagang

Abstrak

Keberadaan bank gelap di Pasar Aur Tajungkang, yang dimulai sejak tahun 2010, memberikan akses modal yang cepat dan mudah bagi pedagang. Proses peminjaman yang sederhana tanpa memerlukan jaminan menjadikannya pilihan menarik bagi masyarakat, khusunya bagi mereka yang membutuhkan dana untuk usaha. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat resiko yang signifikan, seperti tingginya suku bunga (10%-30%) dan metode penagihan yang agresif, yang menyebabkan banyak pedagang terjebak dalam siklus utang. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dampak keberadaan Bank Gelap Di Pasar Aur Tajungkang dan untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap Bank Gelap Di Pasar Aur Tajungkang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara, observasi dan studi dokumen. Sedangkan untuk sumber data sekunder yang didapatkan dari buku-buku dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa bank gelap memiliki dampak positif dalam hal penyedian modal, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang serius. Mendorong ketergantungan pada utang, bunga pinjaman yang tinggi, penagihan yang agresif dan menekan, serta penurunan kepercayaan terhadap sistem keuangan formal. Praktik ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, yang menekankan pada keadilan dan larangan riba. Penelitian ini menyarankan pentingnya edukasi keuangan bagi pedagang, penguatan lembaga keuangan syariah, serta regulasi yang lebih ketat terhadap praktik bank gelap. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dampak negatif dari keberadaan bank gelap dapat diminimalisir dan masyarakat dapat mengakses sumber pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip syariah

Diterbitkan

2025-10-21