THRIFTING SEBAGAI PENOMENA EKONOMI KONTEMPORER : TELAAH KERITIS ATAS MASLAHAH, MAFSADAH DAN KEBELANJUTAN
Kata Kunci:
Thrifting, Fiqh Ekonomi, Maslahah Dan Mafsadah, Perlindungan UMKMAbstrak
Fenomena thrifting yang secara global dianggap sebagai pilar keberlanjutan ekonomi sirkular kini bertransformasi menjadi ancaman serius bagi kedaulatan industri di negara berkembang. Di Indonesia, praktik ini memicu dilema multidimensi antara tingginya minat konsumen terhadap pakaian bekas impor dan regulasi pemerintah yang melarangnya demi melindungi UMKM tekstil domestik. Studi terdahulu cenderung hanya menyoroti dampak sosial-ekonomi mikro pada pedagang, namun belum mengelaborasi konsekuensi makro jangka panjang terhadap kedaulatan ekonomi nasional dalam perspektif Fiqh Ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka kualitatif dengan pendekatan yuridis dan analisis melalui konsep Maslahah dan Mafsadah. Hasil penelitian menunjukkan adanya divergensi fundamental di mana pemerintah mengategorikan pakaian bekas sebagai limbah B3 yang mengancam pasar domestik, bukan komoditas ekonomi sirkular. Selain itu, temuan lapangan mengindikasikan bahwa resistensi pedagang bukan disebabkan oleh ketidakpahaman hukum, melainkan karena tingginya ketergantungan ekonomi pada barang ilegal tersebut. Analisis syariah menyimpulkan bahwa pelarangan ini merupakan upaya menghindari kerusakan yang lebih besar (dar’ul mafasid), dengan memprioritaskan keselamatan industri nasional (maslahah ammah) di atas keuntungan parsial pedagang. Implikasi studi ini menegaskan bahwa regulasi larangan impor thrifting tidak hanya sah secara hukum positif, tetapi juga kompatibel dengan prinsip syariah dalam menjaga stabilitas ekonomi umat


