APAKAH TAX AMNESTY MENDORONG KEPATUHAN ATAU MELEMAHKAN KEPATUHAN? TELAAH ETIKA BISNIS DAN HUKUM PAJAK

Penulis

  • Alfi Lailatul Fitriyah Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Tax Amnesty, Kepatuhan Pajak

Abstrak

Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kerap dijadikan instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak. Namun, kebijakan ini memunculkan kontroversi terkait dampaknya terhadap kepatuhan sukarela, khususnya dari perspektif keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Artikel ini mengkaji secara kritis apakah tax amnesty mendorong kepatuhan pajak atau justru mengikis rasa keadilan dan berpotensi "melemahkan" kepatuhan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif-normatif melalui studi literatur regulasi perpajakan Indonesia, teori etika bisnis (utilitarianisme, keadilan distributif, deontologis), serta prinsip-prinsip dalam hukum pajak. Hasil kajian menunjukkan bahwa tax amnesty memiliki daya tarik fiskal jangka pendek dalam meningkatkan penerimaan dan jumlah wajib pajak. Namun, kebijakan ini membawa implikasi etis dan yuridis yang kompleks, seringkali menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak patuh, dan belum secara efektif meningkatkan kepatuhan pelaporan jangka panjang. Diperlukan desain kebijakan yang adil, penegakan hukum yang konsisten, dan reformasi institusional yang berkelanjutan agar tax amnesty tidak menjadi insentif bagi ketidakpatuhan. Temuan ini berimplikasi pada perumusan kebijakan fiskal yang berbasis integritas dan prinsip keadilan.

Diterbitkan

2026-04-21