PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA TRANSPORTASI LAUT DALAM TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Pekerja Transportasi Laut, ABK, Penyelundupan Narkotika, Pembuktian KesalahanAbstrak
Peredaran gelap narkotika melalui jalur laut merupakan salah satu modus yang sering digunakan oleh jaringan kejahatan terorganisir. Dalam praktik penegakan hukum, kasus penyelundupan narkotika melalui kapal seringkali melibatkan pekerja transportasi laut seperti Anak Buah Kapal (ABK) yang turut dijerat sebagai pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai batas pertanggungjawaban pidana terhadap pekerja transportasi laut yang berada di dalam kapal tempat ditemukannya narkotika. Permasalahan ini berkaitan dengan prinsip bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki kesalahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pekerja transportasi laut dalam tindak pidana penyelundupan narkotika serta pembuktian kesalahan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pekerja transportasi laut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan sebagaimana prinsip geen straf zonder schuld. Keberadaan pekerja transportasi laut di dalam kapal tidak secara otomatis menjadikannya sebagai pelaku tindak pidana narkotika apabila tidak terbukti adanya pengetahuan, penguasaan, atau keterlibatan dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya unsur kesalahan melalui alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan pertanggungjawaban pidana, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pekerja transportasi laut yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.


