TANTANGAN YURIDIS DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL DENGAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN

Penulis

  • Annora Himahta Niendy Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Cicik Septiani Sugiart Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Blockchain, Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Teknologi Finansial

Abstrak

Perkembangan teknologi blockchain membawa implikasi signifikan dalam transaksi pasar modal, khususnya terkait efisiensi, transparansi, dan perlindungan hukum investor. Penelitian ini bertujuan mengkaji penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi pasar modal dari perspektif hukum positif di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun blockchain berpotensi memperkuat kepastian hukum dan perlindungan investor, pengaturannya belum diakomodasi secara eksplisit dalam Undang-Undang Pasar Modal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif agar inovasi teknologi sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Diterbitkan

2026-04-21