PERJANJIAN ASURANSI DALAM BINGKAI HUKUM PERDATA: STUDI NORMATIF TENTANG HUBUNGAN HUKUM PENANGGUNG DAN TERTANGGUNG

Penulis

  • Cece Miftahul Jannah Universitas Sriwijaya Penulis
  • Zakiyah Al Hikmah Universitas Sriwijaya Penulis
  • Indri Fitriani Universitas Sriwijaya Penulis

Kata Kunci:

Perjanjian Asuransi, Hubungan Kontraktual, Wanprestasi, Hak Dan Kewajiban, KUHPerdata

Abstrak

Perjanjian asuransi merupakan bentuk perikatan timbal balik antara penanggung dan tertanggung yang bertujuan mengalihkan risiko melalui pembayaran premi. Artikel ini menganalisis hubungan hukum para pihak dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dengan pendekatan yuridis normatif. Keabsahan perjanjian asuransi bertumpu pada Pasal 1313 mengenai definisi perjanjian dan Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, Pasal 1338 menegaskan asas kebebasan berkontrak dan prinsip itikad baik sebagai landasan moral dan yuridis dalam pelaksanaan polis asuransi.Hak dan kewajiban penanggung serta tertanggung lahir dari kesepakatan yang dituangkan dalam polis sebagai alat bukti tertulis, yang kekuatan pembuktiannya diatur dalam Pasal 1865–1866 KUHPerdata. Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi, sedangkan tertanggung berkewajiban membayar premi dan memberikan keterangan yang benar mengenai objek pertanggungan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka berlaku ketentuan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, termasuk tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan prestasi. Di samping itu, apabila tindakan salah satu pihak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, maka Pasal 1365 KUHPerdata dapat dijadikan dasar gugatan. Dengan demikian, perjanjian asuransi dalam bingkai hukum perdata menegaskan adanya hubungan kontraktual yang menimbulkan konsekuensi hukum yang jelas dan mengikat. Kepastian, keseimbangan, dan perlindungan hukum bagi para pihak sangat bergantung pada penerapan prinsip-prinsip perikatan dalam KUHPerdata secara konsisten dan beritikad baik.

Diterbitkan

2026-04-21