SULITNYA PEMBUKTIAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA PADAPERKARA KORUPSI

Penulis

  • Zulfitra Ramadana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia Penulis
  • Yusuf M. Said Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Korupsi, Dampak Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, Kerugian Perekonomian Negara

Abstrak

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia cenderung stagnan, padahal berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah, sejak masa orde lama sampai masa reformasi. Dengan instrumen anti korupsi yang lengkap yaitu adanya peraturan perundang-undangan, dibentuknya lembaga anti korupsi dan pengadilan khusus tindak pidana korupsi ternyata tidak juga mampu menghilangkan praktik korupsi dari Indonesia. Hal yang menarik perhatian peneliti yaitu unsur kerugian perekonomian negara pada UU Tipikor karena sejak diterbitkan sepertinya masih minim perkara yang menyajikan kerugian perekonomian negara sebagai dampak korupsi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa kendala penerapan kerugian perekonomian negara dan bagaimana menerapkan kerugian perekonomian negara sebagai akibat korupsi di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggabungkan metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu dengan menyajikan hasil penelitian dalam bentuk deskripsi atau rangkaian kata dan bahasa agar diperoleh pemahaman yang komprehensif akan fenomena yang diteliti dengan harapan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya upaya pemberantasan dugaan Tipikor.

Diterbitkan

2025-06-03