PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PT. ARME PADA KEJAHATAN MONEYLAUNDERING DITINJAU DARI TEORI UTILITARIANISME

Penulis

  • Ariel Tantono Universitas Jember, Indonesia Penulis
  • Dominikus Rato Universitas Jember, Indonesia Penulis
  • Fendi Setyawan Universitas Jember, Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Money laundering, Teori Utilitarianisme, UU TPPU

Abstrak

Money Laundering adalah usaha untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pihak pelaku melakukan serangkaian transaksi keuangan, sehingga harta tersebut terlihat seakan-akan bersumber dari aktifitas yang dibenarkan. Money laundering merupakan kejahatan yang bersifat sophisticated crimes, dikarenakan pihak pelaku menggunakan beberapa tahapan untuk menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya, diantaranya yakni tahap placement, tahap layering, dan tahap integration. Ketiga tahapan tersebut digunakan untuk melakukan dissociation antara pihak pelaku dengan harta kekayaan yang diperolehnya. Kasus yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada Tahun 2023 sempat menghebohkan publik, dikarenakan RAT menggunakan perusahaannya yang bernama PT. Artha Mega Ekadhana (Arme) untuk melakukan tindak kejahatannya. Dalam proses selanjutnya, RAT diketahui melibatkan istrinya (EMT) sebagai komisaris dari PT. Arme, namun EMT yang memiliki posisi sebagai komisaris di PT. Arme tidak dikenakan sanksi pidana apapun. Dalam perspektif teori utilitarianisme, money laundering merupakan suatu bentuk kejahatan yang mengalami perkembangan pesat, dikarenakan para pelaku memanfaatkan eksistensi korporasi dalam melakukan kejahatan tersebut. Teori utilitarianisme dapat membantu melihat apakah pemberian sanksi pemidanaan bagi EMT dapat menciptakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi seluruh pihak ataukah tidak. Oleh sebab itu, eksistensi UU TPPU diharapkan juga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.

Diterbitkan

2025-06-03