PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kata Kunci:
Perselisihan Hubungan industrial, Ketenagakerjaan, Mekanisme, PenyelesaianAbstrak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipaparkan sebagai landasan utama yang bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan mewujudkan kesetaraan di tempat kerja, meskipun tantangan implementasi akibat disparitas sosial ekonomi antara pekerja dan pengusaha tetap menjadi perhatian. Lebih lanjut, tulisan ini membahas secara komprehensif mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).Dengan menggunakan penelitian yuridis Indonesia yang mengkaji tentang aturan-aturan dasar maupun meneliti bahan kepustakaan yang menjadi acuan,dalam memperdalam pengetahuan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mekanisme penyelesaian PHI diklasifikasikan menjadi dua jalur utama: non-litigasi dan litigasi. Jalur non-litigasi meliputi perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, serta perundingan tripartit yang melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Arbitrase menjadi alternatif penyelesaian di luar pengadilan dengan putusan yang mengikat dan final. Apabila upaya non-litigasi tidak mencapai kesepakatan, jalur litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi pilihan terakhir. Tulisan ini menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap setiap tahapan penyelesaian perselisihan, berikut karakteristik dan konsekuensi hukumnya, sangat penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di Indonesia. Diharapkan, pengaturan yang jelas ini dapat berkontribusi pada kesejahteraan pekerja dan kemajuan dunia usaha.


