PERBANDINGAN TATA KELOLA REGULASI SISTEM JAMINAN SOSIAL ATAU ASURANSI KESEHATAN SOSIAL INDONESIA DAN VIETNAM

Penulis

  • Samrenaldy Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Penulis
  • Nanda Alhumaira Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Penulis

Kata Kunci:

Asuransi Kesehatan, Perbandingan Sistem Hukum, Indonesia Vietnam

Abstrak

Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Indonesia dan Vietnam memiliki kesamaan sejarah sebagai negara yang pernah dijajah dan memperjuangkan kemerdekaan, namun keduanya mengambil pendekatan berbeda dalam melaksanakan tata kelola regulasi layanan kesehatan. Vietnam sebagai negara sosialis memiliki Asuransi kesehatan sosial/Social Health Insurance (SHI) atau Badan Jaminan Sosial Vietnam Vietnam dikenal dengan Health Insurance Scheme (VHIS) yang dikelola oleh Vietnam Social Security (VSS) yaitu program pemerintah yang memberikan perlindungan memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk Vietnam. Sedangkan Indonesia sebagai negara Pancasilais memiliki Asuransi Kesehatan Sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam bentuk Badan Pegelola Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). Perbedaan ini menjadi latar belakang penelitian untuk memahami bagaimana ideologi dan regulasi memengaruhi sistem tata lelola regulasi asuransi kesehatan kedua negara

Diterbitkan

2025-10-21