ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) DI INDONESIA
Kata Kunci:
Zakat Pengurang Pajak, Penghasilan Kena Pajak (PKP), UU Pph Pasal 14, Pajak Ganda, Kepatuhan ZakatAbstrak
Kewajiban zakat bagi umat Islam dan kewajiban pajak dalam sistem hukum nasional Indonesia menimbulkan persoalan pajak ganda (double burden) karena keduanya dikenakan atas objek yang sama, yaitu penghasilan. Dalam upaya integrasi zakat dan pajak, negara mengatur zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan UU PPh, khususnya Pasal 14, serta UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, kebijakan ini masih menempatkan zakat sebagai tax deductible zakat, bukan sebagai pengurang pajak terutang, sehingga dampaknya terhadap beban fiskal relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pengaturan zakat sebagai pengurang pajak dalam perspektif hukum pajak dan hukum pajak Islam (Islamic tax law) serta implikasinya terhadap kepatuhan zakat dan pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif-analitis terhadap regulasi perpajakan dan zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme taxable income reduction melalui zakat belum optimal meringankan beban umat karena lemahnya integrasi administrasi zakat–pajak, rendahnya literasi wajib pajak, dan tidak adanya pengurangan pajak secara langsung. Dibandingkan dengan Malaysia yang menerapkan zakat–tax integration berbasis tax credit, kebijakan Indonesia masih memerlukan reformulasi agar lebih adil dan efektif.


