TAX AVOIDANCE (PENGHINDARAN PAJAK) VS TAX EVASION (PENGGELAPAN PAJAK): ANALISIS ETIKA BISNIS ISLAM

Penulis

  • Putri Madaniah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Rizqiana Khalida Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis
  • Suhady Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia Penulis

Kata Kunci:

Penghindaran Pajak, Penggelapan Pajak, Perencanaan Pajak, Etika Bisnis Islam

Abstrak

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam praktik perpajakan, terdapat perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion. Tax evasion merupakan penggelapan pajak yang dilakukan secara melawan hukum, sedangkan tax avoidance adalah upaya pengurangan beban pajak melalui perencanaan pajak yang memanfaatkan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun tax avoidance dibenarkan secara hukum, praktik ini sering menimbulkan persoalan etika. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan tax avoidance dan tax evasion serta menilai batas etis perencanaan pajak dalam perspektif Etika Bisnis Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan aksiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa tax evasion bertentangan dengan hukum dan etika Islam, sedangkan tax avoidance yang legal tetap perlu dievaluasi secara moral berdasarkan niat dan dampak sosialnya agar sejalan dengan prinsip keadilan, amanah, dan tanggung jawab sosial.

Diterbitkan

2026-01-21