TANTANGAN YURIDIS IMPLEMENTASI SMART CITY DI INDONESIA: SINKRONISASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MASYARAKAT
Kata Kunci:
Otonomi Daerah, Smart City, Perlindungan Data Pribadi, Digitalisasi BirokrasiAbstrak
Implementasi konsep Smart City oleh Pemerintah Daerah di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan publik melalui digitalisasi birokrasi. Namun, masifnya penggunaan aplikasi layanan publik di daerah menimbulkan risiko hukum terkait perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi regulasi di tingkat daerah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta mengkaji tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah sebagai pengendali data. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kekosongan hukum dalam peraturan daerah (Perda) terkait standar keamanan data dan belum adanya integrasi pengawasan yang kuat. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab hukum mutlak dalam memastikan keamanan data masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


