PERLINDUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA DOMPET DIGITAL (DANA) TERHADAP KONSUMEN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, DANAAbstrak
Kehidupan manusia terus berkembang dari masa ke masa, begitu juga alat untuk bertransaksi. di zaman modern saat ini, uang dalam mode elektronik memudahkan seseorang untuk melakukan transaksi jual beli yang memudahkan setiap transaksi tanpa harus susah payah membawa uang tunai dalam jumlah besar. Namun terlepas dari kemudahan itu, ternyata banyak sisi negatif dalam transaksi atau penyimpanan uang secara digital dari mulai masalah keamanan sampai kebocoran data dalam suatu aplikasi dompet digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan dompet digital, baik dari sisi kebocoran data pribadi maupun kehilangan uang. Melalui pendekatan empiris, penelitian ini menghimpun data langsung dari konsumen yang menjadi korban, sehingga dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan mengenai tingkat kerentanan pengguna serta efektivitas perlindungan hukum yang diberikan oleh penyedia layanan dompet digital. Masih terdapat kesulitan mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak DANA bila terjadi kerugian pada konsumen. Pemerintah sudah melakukan tindakan preventif dengan menerbitkan pula Undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik. Keamanan data pribadi (privasi) dari pengguna harus dilindungi dari merupakan tanggung jawab penyelenggara layanan, dan jika menimbulkan kerugian atas bocornya data pribadi, maka penyedia layanan dapat dimintai ganti-rugi


