PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLAY DELAY) DI INDONESIA : Analisis Yuridis di Indonesia
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Keterlambatan Penerbangan, Tanggung Jawab Maskapai, KompensasiAbstrak
Penelitian ini menganalisis kerangka hukum perlindungan hak konsumen penerbangan di Indonesia yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan (flight delay). Keterlambatan sering kali menimbulkan kerugian materiil, waktu, dan imateriil bagi penumpang. Melalui studi normatif, jurnal ini mengkaji implementasi dan efektivitas regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menetapkan tanggung jawab mutlak (strict liability) dan bentuk kompensasi yang spesifik, tantangan utama terletak pada disparitas informasi antara maskapai dan penumpang, serta implementasi ganti rugi yang belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan konsumen sesuai prinsip UUPK


