ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE
Kata Kunci:
Restorative Justice, Sengketa Pasar Modal, LAPS-SJK, Prinsip Una ViaAbstrak
Pertumbuhan pasar modal Indonesia dengan kapitalisasi Rp 11.918 triliun dan 12 juta investor menimbulkan peningkatan sengketa kompleks. Penelitian ini menganalisis implementasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian sengketa pasar modal yang lebih efektif dibanding litigasi konvensional yang panjang dan bersifat win-lose. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa sengketa yang layak diselesaikan secara restoratif adalah yang bersifat keperdataan, berorientasi pemulihan kerugian finansial, tidak berdampak sistemik, dan terdapat itikad baik para pihak. Prinsip una via mencegah tumpang tindih penanganan antar mekanisme hukum. Model integrasi melibatkan klasifikasi sengketa oleh OJK, penerapan prinsip una via, dan optimalisasi LAPS-SJK sebagai mediator independen. Model ini memprioritaskan pemulihan investor dan stabilitas pasar, dengan sanksi sebagai ultimum remedium. Diperlukan pedoman eksplisit, penguatan kapasitas LAPS-SJK, dan penelitian lanjutan untuk implementasi efektif.


