PEMBERDAYAAN KADER POSYANDU WILAYAH KERJA PUSKESMAS MAJENANG II TENTANG PROGRAM PERENCANAAN PERSALINAN DAN PENCEGAHAN KOMPLIKASI (P4K)
Kata Kunci:
Ibu Hamil, P4K, Kader Posyandu, Sosialisasi KaderAbstrak
Kader sebagai peserta diharapkan mampu memahami tentang peran untuk mendukung program P4K (Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi) mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pencatatan dan pelaporan. Kader yang sebagian besar merupakan anggota PKK, diharapkan dapat berperan sebagai pemberi informasi kesehatan kepada masyarakat, penggerak masyarakat untuk melaksanakan pesan-pesan kesehatan.Kader mempunyai peranan yang cukup penting dalam pendampingan ibu hamil dengan harapan dapat menurunkan angka kematian ibu. Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan tema “Pemberdayaan Kader posyandu Wilayah Kerja Puskesmas Majenang II tentang Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) Tahun 2025 ” ini dilaksanakan setiap hari Sabtu tanggal 15 Februari dan tanggal 22 Februari tahun 2025, dilaksanakan di Aula Puskesmas Majenang II. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan kader tentang program P4K yang selanjutnya diharapkan dapat berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, penggerak masyarakat untuk melaksanakan pesan-pesan kesehatan, dan melakukan pendampingan ibu hamil dengan harapan dapat menurunkan Angka kematian Ibu dan Anak terutama di wilayah Kabupaten Cilacap Hasil dari Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan pada Kader posyandu tentang program P4K ini diharapkan agar ada peran kader meliputi memberikan penyuluhan yang berhubungan dengan kesehatan ibu (tanda bahaya kehamilan, persalinan dan sesudah melahirkan), membantu bidan dalam mendata jumlah ibu hamil di wilayah desa binaan, membantu bidan dalam memfasilitasi keluarga untuk menyepakati isi stiker termasuk KB sesudah melahirkan, bersama-sama membahas tentang masalah calon donor darah, transportasi dan pembiayaan untuk membantu dalam menghadapi kegawatdaruratan pada waktu hamil, bersalin dan sesudah melahirkan, menganjurkan suami untuk mendampingi pada pemeriksaan kehamilan, persalinan dan sesudah melahirkan, serta menganjurkan pemberian ASI eksklusif pada bayi sampai usia 6 bulan.


