BATAS USIA MINIMAL MENIKAH DALAM PERKAAWINAN MENURUT HADIS DAN PANDANGAN ULAMA

Penulis

  • Irsyadul Mubarak Universitas Islam Negri Sulthan Syarif Qasim Riau Penulis
  • Reza Awal Ramadhan Universitas Islam Negri Sulthan Syarif Qasim Riau Penulis
  • Zikri Darussamin Universitas Islam Negri Sulthan Syarif Qasim Riau Penulis

Kata Kunci:

Pernikahan, Usia Minimal, Hadis Aisyah Ra, Ulama

Abstrak

Pernikahan merupakan prosesi sakral yang penting dalam agama Islam, dengan tujuan utama membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, masalah mengenai batasan usia minimal untuk menikah menjadi kontroversial dalam masyarakat Muslim. Meskipun al-Qur’an dan Hadis tidak secara eksplisit menetapkan usia minimal, banyak pihak yang merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad saw. dengan Aisyah ra. yang dinilai sebagai dasar diperbolehkannya pernikahan pada usia muda. Hadis ini sering dijadikan argumen untuk membenarkan pernikahan dini, meskipun hal tersebut menimbulkan polemik terkait kedewasaan dan kesiapan emosional dalam berumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji hadis-hadis yang berhubungan dengan batas usia minimal pernikahan, menilai status hadis-hadis tersebut, serta melihat pandangan para ulama terkait masalah ini. Dalam kajian ini, ditemukan bahwa hadis yang mengisahkan pernikahan Nabi dengan Aisyah ra. pada usia muda banyak dijadikan acuan meskipun tidak menyebutkan batas usia yang tegas. Penelitian ini juga mengupas bagaimana para ulama memberikan tafsiran terkait hadis-hadis tersebut serta pandangan mereka mengenai batas minimal usia pernikahan dalam konteks modern.

Diterbitkan

2025-06-21