IJARAH IS A TRANSPARENT AND FAIR SOLUTION FOR LEASE OF GOODS IN ISLAMIC BANKS

Penulis

  • Aliffa Rahmadanni Universitas Islam Tazkia Penulis
  • Siti Dea Fatimah Universitas Islam Tazkia Penulis

Kata Kunci:

Transparansi, Dan PSAK 407

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan akad ijarah sebagai solusi pembiayaan aset syariah yang transparan dan berkeadilan pada perbankan syariah di Indonesia. Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, manusia wajib bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Inilah sebabnya mengapa muamalah fiqh lahir dan merupakan aturan atau prosedur yang dapat digunakan orang sebagai pedoman untuk membangun hubungan dengan orang lain dalam masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah ijarah. Akad ijarah, sebagai mekanisme pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dengan imbalan sewa (ujrah), menjadi instrumen penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan tanpa harus memiliki aset secara langsung. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methods) dengan mengkaji literatur terkait PSAK 407, artikel ilmiah mengenai perbankan syariah, serta data kuantitatif melalui kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi akad ijarah dinilai cukup baik dan sesuai dengan prinsip syariah. Namun, tingkat penggunaan produk ijarah masih rendah, terutama akibat kurangnya edukasi serta minimnya literasi masyarakat mengenai produk pembiayaan syariah. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan edukasi publik dan optimalisasi pelayanan perbankan syariah agar mampu meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan pembiayaan berbasis ijarah ini.

Diterbitkan

2025-12-21