META-ANALISIS PENAFSIRAN AKAD UJRAH DAN QARDH PADA PRODUK PAYLATER DI JURNAL EKONOMI SYARIAH INDONESIA
Kata Kunci:
Paylater, Akad Ujrah, Qardh, Riba, Ekonomi Syariah, Meta-AnalisisAbstrak
Fenomena layanan paylater di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan sejalan dengan penetrasi ekonomi digital. Namun, legitimasi syariah terhadap produk ini masih diperdebatkan, khususnya terkait kategorisasi akad yang mendasarinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis ragam perspektif akademis mengenai penafsiran akad pada produk paylater, apakah lebih tepat dikategorikan sebagai ujrah (akad jasa) ataukah qardh (pinjaman) yang berpotensi mengandung unsur riba. Metode yang digunakan adalah meta-analisis terhadap 10 jurnal nasional terindeks yang membahas aspek syariah produk paylater periode 2019-2024. Hasil penelitian menunjukkan polarisasi pendapat: sebagian akademisi melegitimasi paylater melalui pendekatan akad ujrah dengan argumen bahwa biaya layanan merupakan kompensasi jasa administratif, sementara kelompok lain mengidentifikasi struktur transaksi paylater sebagai qardh dengan tambahan yang dikategorikan sebagai riba. Temuan ini mengindikasikan perlunya reformulasi fatwa dan pengawasan lebih ketat terhadap implementasi produk fintech syariah agar selaras dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.


